Untuk mengupas
suatu istilah tentu ada pendekatan makna dan arti dari kata tersebut, maka definisi pembelajaran adalah proses, cara,
menjadikan orang atau makhluk hidup belajar. Sedangkan belajar adalah berusaha
memperoleh kepandaian atau ilmu, berubah tingka laku atau tanggapan yang
disebabkan oleh pengalaman. (Diknas,
2002: 14). Sependapat
dengan pernyataan tersebut Sutomo (1993: 68) mengemukakan bahwa:
Pembelajaran adalah proses pengelolaan lingkungan seseorang yang dengan sengaja dilakukan sehingga memungkinkan dia belajar untuk melakukan atau mempertunjukkan tingkah laku tertentu pula. Sedangkan belajar adalah suatu peoses yang menyebabkan perubahan tingkah laku yang bukan disebabkan oleh proses pertumbuhan yang bersifat fisik, tetapi perubahan dalam kebiasaan, kecakapan, bertambah, berkembang daya pikir, sikap dan lain-lain. (Soetomo, 1993: 120).
Pasal 1
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional menyebutkan bahwa
pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar. Jadi
pembelajaran adalah proses yang disengaja yang menyebabkan siswa belajar pada
suatu lingkungan belajar untuk melakukan kegiatan pada situasi tertentu.
![]() |
| Prestasi Belajar |
Tinjauan Tentang
Prestrasi Belajar
Pengertian
belajar sudah banyak dikemukakan dalam kepustakaan. Yang dimaksud belajar yaitu
perbuatan murid dalam bidang material, formal serta fungsional pada umumnya dan
bidang intelektual pada khususnya. Jadi belajar merupakan hal yang pokok.
Belajar merupakan suatu perubahan pada sikap dan tingkah laku yang lebih baik,
tetapi kemungkinan mengarah pada tingkah laku yang lebih buruk.






