Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog
Pengertian kita ketahui pendidikan merupakan tanggung jawab bersama baik itu keluarga, masyarakat dan negara. Didalam membicarakan masalah pendidikan kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang pengertian atau definisi dari pendidikan.

Tujuan Pendidikan Nasional
Menurut Umar Tirtaraharja dan La Sula bahwa pendidikan adalah suatu untuk menyiapkan peserta didik agar dapat berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan akan datang (2000:263). Menurut M.J. Langeveld (Tim MKDK) bahwa pendidikan adalah memberi pertolongan secara sadar dan sengaja kepada seorang anak (yang belum dewasa) dalam pertumbuhannya menuju ke arah  kedewasan dalam arti dapat berdiri dan bertanggung jawab atas segala tindakan-tindakan menurut puluhannya sendiri (1988:78).

Menurut Soemadi Tjiptojoewono bahwa pendidikan sebagi suatu proses dimana pendidikan diartikan sebagai tuntunan terhadap proses pertumbuhan dan proses sosialisasi. Yang dimaksudkan proses sosialisasi ialah proses untuk menyesuikan diri ke dalam masyarakat yang penuh dengan problem yang senantiasa berubah atau berkembang secara dinamis (1981:43).

Dari pendapat-pendapat para ahli tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pendidikan pada umumnya berarti bimbingan yang diberikan oleh seseorang terhadap perkembangan orang lain menuju kesuatu arah cita cita atau tujuan tertentu.

Didalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 alinea keempat dijelaskan tentang tujuan Negara Republik Indonesia dalam bidang pendidikan yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan nasional tersebut juga dijelaskan di dalam Garis – Garis Besar Haluan Negara Repubulik Indonesia tahun 1998-2003 pada Bab IV tentang Pembangunan lima tahun ketujuh. Tujuan Pendidikan Nasional juga dinyatakan di dalam UU RI No2 Th 1989 pasal 4 yang berbunyi
“Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, esehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan"
Sedangkan meurut M. Ngalim Purwanto M. P bahwa tujuan umum dari pendidikan adalah membawa kepada kedewasannya dalam arti bahwa ia harus dapat menentukan diri sendiri dan bertanggung jawab sendiri (1990:19). Tujuan pendidikan nasional yang dimaksudkan ini adalah tujuan akhir yang akan dicapai oleh semua lembaga pendidikan baik formal, non formal maupun informal yang berada dalam masyarakat dan negara Indonesia.

Tujuan Pendidikan Nasional

Pengertian kita ketahui pendidikan merupakan tanggung jawab bersama baik itu keluarga, masyarakat dan negara. Didalam membicarakan masalah pendidikan kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang pengertian atau definisi dari pendidikan.

Tujuan Pendidikan Nasional
Menurut Umar Tirtaraharja dan La Sula bahwa pendidikan adalah suatu untuk menyiapkan peserta didik agar dapat berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan akan datang (2000:263). Menurut M.J. Langeveld (Tim MKDK) bahwa pendidikan adalah memberi pertolongan secara sadar dan sengaja kepada seorang anak (yang belum dewasa) dalam pertumbuhannya menuju ke arah  kedewasan dalam arti dapat berdiri dan bertanggung jawab atas segala tindakan-tindakan menurut puluhannya sendiri (1988:78).

Menurut Soemadi Tjiptojoewono bahwa pendidikan sebagi suatu proses dimana pendidikan diartikan sebagai tuntunan terhadap proses pertumbuhan dan proses sosialisasi. Yang dimaksudkan proses sosialisasi ialah proses untuk menyesuikan diri ke dalam masyarakat yang penuh dengan problem yang senantiasa berubah atau berkembang secara dinamis (1981:43).

Dari pendapat-pendapat para ahli tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pendidikan pada umumnya berarti bimbingan yang diberikan oleh seseorang terhadap perkembangan orang lain menuju kesuatu arah cita cita atau tujuan tertentu.

Didalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 alinea keempat dijelaskan tentang tujuan Negara Republik Indonesia dalam bidang pendidikan yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan nasional tersebut juga dijelaskan di dalam Garis – Garis Besar Haluan Negara Repubulik Indonesia tahun 1998-2003 pada Bab IV tentang Pembangunan lima tahun ketujuh. Tujuan Pendidikan Nasional juga dinyatakan di dalam UU RI No2 Th 1989 pasal 4 yang berbunyi
“Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, esehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan"
Sedangkan meurut M. Ngalim Purwanto M. P bahwa tujuan umum dari pendidikan adalah membawa kepada kedewasannya dalam arti bahwa ia harus dapat menentukan diri sendiri dan bertanggung jawab sendiri (1990:19). Tujuan pendidikan nasional yang dimaksudkan ini adalah tujuan akhir yang akan dicapai oleh semua lembaga pendidikan baik formal, non formal maupun informal yang berada dalam masyarakat dan negara Indonesia.

No comments

Related Posts